Senin, 23 Desember 2013

brand / merk produk

PENGERTIAN
Merek adalah sebuah nama , istilah, simbol tanda atau desain, atau kombinasi dari semua yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari seorang penjual dan untuk membedakan dari produk atau jasa pesaing. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat,asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tingii.
Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lain diharapkan akan memudahkan konsumen  dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyality). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Kekayaan merek,  merek yang sangat kuat memiliki  kekayaan merek yang tinggi. Sutu merek dikatakan  memiliki kekayaan merek yang tinggi sejauh mereka memiliki kesetian merek yang tinggi, kesadaran nama, persepsi mutu, asosiasi merek yang kuat. Merek-merek puncak dunia misalnya, coca cola, kodak, sony, Mercedez Benz, sedangkan merek-merek ternama di indonesia misalnya, Aqua, Indomie, Pepsodent, Rinso. Perusahaan perlu mengelola merek secara hati-hati untuk melindungi kekayaan merek, serta mengembangkan strategi untuk mempertahankan atau meningkatkan kesadaran merek.
Pertama-tama perusahaan harus memutuskan apakah mereka apakah mereka harus memberi sebuah nama marek pada sebuah produknya, begitu kuatnya pemberian marek sehingga sangat susah menemukan barang  yang tidak bermarek, misalnya garam yang dikemas kemidian biberi merek, suku cadang mobil seperti ban dan busi, bahkan buah-buahan yang dibungkus kemidian dberi merek, serta sayur-sayuran.
Pemberikan nama merek memberikan banyak keuntungan, antara lain: merek menunjukkan mutu produk, mengingatkan efisiensi orang yang berbelanja, menarik perhatian konsumen terhadap produk-produk baru, memudahkan penjualan, mengelola pesanan, dan dapat menmbah nilai bagi konsumen masyarakat.
Pada dasarnya suatu merek juga merupakan janji penjual untuk secara konsisten menyampaikan secara ciri-ciri, manfaat dan jasa tertentu kepada para pembeli. Merek yang baik juga menyempaikan jaminan  tambahan berupa jaminan kualitas. Merek sendiri digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :
1.     Sebagai identitas, yang bermanfaat dalam diferensiasi atau memebedakan produk suatu perusahaan dengan produk perusahaan saingannya. Ini akan memudahkan konsumen untuk mengenalinya saat berbelanja dan saat melakukan pembelian ulang.
2.     Alat promosi, yaitu sebagai daya tarik produk.
3.  Untuk membina citra yaitu dengan memeberikan keyakinan, jaminan kualitas, serta prestise tertentu kepada konsumen.
4.     Untuk mengendalikan pasar.
Jenis-jenis Merek
·       Merek Dagang
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya,
·       Merek  Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal sebagai beriku :
a.     Contoh brand name (nama) : aqua, bata, rinso, KFC, acer, windows, toyota dan lain sebagainya
b.  Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, simbol bulatan hijau pada sony ericsoon dan sebagainya
c.    Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mc donald pada restoran mc donalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gerydan lain sebagainya.
Berikut ini ada beberapa keputusan-keputusan tentang merek, yaitu;
·         Keputusan Mengenai Merek.
Keputusan yang harus diambil ialah perlu tidaknya satu merek tertentu bagi suatu produk. Bila dilihat dari sejarahnya, kebanyakan produk dipasarkan tanpa merek sama sekali,. Baik produsen maupun para perantara menjual barang-barang mereka langsung saja dengan satuan kilo gram, liter, kotak dan sebagainya, tanpa suatu tanda pengenal dari pembekal. Sekarang ini pemeberian merek sudah demikian meluasnya sehingga barang yang dipasarkan tanpa merek sering menghadapi kesulitan besar. Suku cadang kendaraan bermotor memiliki merek produsennya, mur dan baut diberi merek pembuat atau distributornya, jeruk atau jagung di supermarket dibungkus dengan kemasan bermerek.Selain tiu, terdapat bukti bahwa para distributor menginginkan adanya merek sebagai cara untuk memudahkan penanganan produk, mengidentifikasai pembekal, meminta produk agar bertahan pada standart mutu tertentu dan juga meningkatkan pilihan para pembeli. Di pihak konsumen, mereka menginginkan di cantumkannya merek untuk mempermudah mengenali perbedaan mutu serta agar dapat berbelanja dengan lebih efisien.
·         Keputusan Penyediaan Merek
Dalam memutuskan pencantuman merek pada suatu produk, seorang mempunyai beberapa pilihan mengenai pihak mana yang sebaiknya memberi merek. Ada kemungkinan produk dipasarkan dengan merek produsen, atau dipasarkan oleh produsen dengan merek lisensi.  Atau produk yang dipasarkan ke pedagang perantara kemudian memeberi merek sendiri, yang sering juga disebut dengan merek perantara, merek distributor  atau merek penyalur. Selain itu bisa juga produsen memproduksi sebagian produk dengan merek pabrik dan sebagian lagi dengan merek sendiri
·         Keputusan Merek Kelompok (Family-brand decision) .
Memeberi merek yang sama paada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal masyarakat. Contoh dari family branding yakni; merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery salut, gery coklut, gery toya-toya dan lain sebagainya.
·         Keputusan Meluaskan Merek
Strategi memperluas merek adalah upaya meluaskan nama merek yang telah terbukti berhasil guna meluncurkan produk atau lini produk yang baru atau yang merupakan hasil produk atau lini produk yang baru atau yang merupakan hasil modifikasi

·         Keputusan Merek  Ganda
Dalam strategi merek ganda ini, penjual membuat dua atau lebih merek dalam kategori/ kelompok produk yang sama. Ada beberapa alasan mengapa banyak perusahaan menerapkan strategi merek ganda ini. Alsan pertama, perusahaan akan memperoleh ruang/rak yang lbh banyak di toko/supermarket, dengan demikian akan meningkatkan ketergantungan pengecer pada merek-mereknya. Kedua karena sedikitnya jumlah konsumen yang suka berpindah-pindah merek ialah dengan menyediakan banyak merek. Ketiga, menambah merek baru akan meningkatkan gairah, semangat serta efisiensi di dalam tbuh perusahaan sendiri.

·         Keputusan Penempatan Kembali Merek
Bahwa bagaimanapun baiknya penempatan  (posisi) merek tertentu di pasar, perusahaan aharus meninjau di kemudian hari, sebab  mungkin saja pesaing memasarkan merek baru yang mirip dengan merek perusahaan sehingga pangasa pasar berkurang. Atau konsumen mulai beralih ke merek lain, sehingga jumlah permintaan untuk merek milik perusahaan menyusut

·         Keputusan Kaemasan dan L ebel
Kemasan dalam pemasaran suatu produk, pemberian wadah atau kemasan dapat memainkan peran yang kecil atau peran yang penting . saat ini banyak kalangna orang pemasaran yang menganggap masalah kemasan sebagai faktoP ke lima sesudah price, product, place, dan promotion. Akan tetapi, kebanyakan orang pemasaran memperlakukan masalah kemasan sebagai salah satu elemen dari stategi produk.  Yang terakhir adalah lebel  yang meru[pakan bagian dari pengemasan danterdiri dari keterangan tercetak dam menjelaskan sesuatu mengenai produk Lebel mungkin hanya berisi nama merek atau bisa juga informasi lengkap.

      Hal –hal yang harus diperhatikan dalam mendaftaran merek yakni :
1.      Pendaftaran Merek
                  Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah
·         Orang (person)
·         Badan Hukum (recht person)
·         Beberapa orang atau Badan Hukum (pemilikan bersama)
2.      Fungsi Pendaftaran Merek
·      Sebagai  alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
·      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokok nya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jsa sejenis.
·     Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran yntuk barang atau jasa sejenisnya.
3.      Persyaratan Permohonan Merek
1.      Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
·    Foto copy KTP yang dilegasirkan. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·    Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkanoleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·    Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan  diajukan atas nama lebih dari satu orang
·      Surat kuasa khusus apabila permohonan permohonan dikuasakan;
·      Tanda pembayaranm biaya permohonan;
·      25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
·      Surat pembayaran bahwa merek yang diminta pendaftaran adalah miliknya.
2.      Mengisi formulir permohonan yang memuat :
·      Tanggal, bualan, dan tahun surat permohonan;
·      Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan permohonan
·      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·  Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertma kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
3.       Membayar biaya permohonan pendaftaran pendaftaran merek.

Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
a.      Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
b.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum .
c.    Tidak memiliki daya pembeda
d.    Telah menjadi milik umum
e.    Merupakan keterangan atau berkaitan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar