Rabu, 01 Januari 2014

Bershalawat dengan Musik, Nyanyian, dan Tarian



Dalam kita mencari ilmu untuk beribadah berdasarkan apa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, masih banyak yang keliru dalam memahami kaidah sebenarnya sebagai panduan dalam beribadah. Maka lahirlah begitu banyak perselisihan di dalam bab ini. Baik perselisihan dengan golongan Ahli Ahwa’ (golonganRafhidhah yang menghalalkan bid’ah di dalam urusan agama) yang memang tersesat dari Manhaj Ahlus Sunnah maupun perselisihan sesama golongan yang berpaham atau bermanhaj Ahlus Sunnah.
Pembahasan di sini akan difokuskan kepada isu yang menjadi persoalan di dalam masyarakat, jik ada ahli ilmu atau pencinta ilmu dalam kalangan ahli ibadah, orang masjid yang melakukannya.
Kita sadar dan paham bahwa perkara yang dibahas ini adalah perkara khilaf yang telah terjadi perbedaan pandangan para ulama’ dahulu dan sekarang. Namun untuk menjelaskan isu ini, sebaiknya kita rujuk pandangan imam yang besar dan pandangan ulama’ dalam kalangan pendukung Madzhab Asy Syafi’i yang dekat dengan jiwa kita.
Membaca Shalawat Sambil Diiringi Rebana, Gendang,  Atau Alat Musik
Perbuatan ini sama juga seperti membaca qasidah-qasidah atau sya’ir-sya’ir yang dinyanyikan dan diringi dengan pukulan kayu, rebana, atau seumpamanya. Bahkan lebih parah lagi sambil menggoyang-goyang badan, berpusing-pusing dan  menari-nari. Ia disebut dengan istilah as sama’ atau taghbir (sejenis syair berisi anjuran untuk zuhud di dunia yang dinyanyikan dengan sebagian hadirin memukul-mukul kayu pada bantal, kulit atau sebagainya sesuai dengan irama lagunya).Sebagian pandangan ulama-ulama Ahlus Sunnah adalah sebagai berikut:
1. Imam Asy Syafi’i (Wafat 204 H)
Beliau berkata: خلفت ببغداد شيئاً أحدثته الزنادقة يسمونه التغبير يصدون به الناس عن القرآن
“Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbir. (Yaitu) perkara baru yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang zindiq; menyimpang), mereka menghalangi manusia dari Al Quran.” (Riwayat Ibnul Jauzi, dalam Talbis Iblis).
Abu Manshur Al Azhari menyatakan bahwa al mughabbirah (pemain at taghbir) adalah sekelompok manusia yang menekuni dzikir kepada Allah dengan doa dan merendahkan diri kepada-Nya. Mereka lalu menamakannya sebagai sya’ir. Sambil mereka menyaksikannya, mereka menyanyi, bersenang-senang, dan menari (menggoyang-goyangkan badan). (Talbis Iblis)
Ulama’  menjelaskan perkataan Imam Asy Syafi’i tersebut dengan mengatakan:
وما ذكره الشافعي – رضي الله عنه – من أنه من إحداث الزنادقة – فهو كلام إمام خبير بأصول الإسلام؛ فإن هذا السماع لم يرغب فيه ويدعو إليه في الأصل إلا من هو متهم بالزندقة…ذكر أبو عبد الرحمن السلمي في مسألة السماع…..”
“Apa yang disebutkan oleh Imam Asy Syafi’i rahimahullah (bahwa perbuatan tersebut merupakan hasil ciptaan para Zindiq), adalah suatu pandangan seorang imam yang ahli dalam ilmu ushul dalam Islam. Karena pada dasarnya, tidak ada yang menggalakkan dan menganjurkan nyanyian melainkan orang-orang Zindiq….. Sebagaimana yang disebutkan oleh Abdurrahman As Sulami dalam Mas’alah As Sama’ dari Ibnu Rawandi.” (Majmu’ Al Fatawa, 11/570).
Dalam kitabnya, Al  Umm, Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan lagi bahwa:
(قَالَ الشَّافِعِيُّ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى): “فِي الرَّجُلِ يُغَنِّي فَيَتَّخِذُ الْغِنَاءَ صِنَاعَتَهُ يُؤْتَى عَلَيْهِ وَيَأْتِي لَهُ، وَيَكُونُ مَنْسُوبًا إلَيْهِ مَشْهُورًا بِهِ مَعْرُوفًا، وَالْمَرْأَةُ، لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا؛ وَذَلِكَ أَنَّهُ مِنْ اللَّهْوِ الْمَكْرُوهِ الَّذِي يُشْبِهُ الْبَاطِلَ، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ هَذَا كَانَ مَنْسُوبًا إلَى السَّفَهِ وَسُقَاطَة الْمُرُوءَةِ، وَمَنْ رَضِيَ بِهَذَا لِنَفْسِهِ كَانَ مُسْتَخِفًّا، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُحَرَّمًا بَيِّنَ التَّحْرِيمِ، وَلَوْ كَانَ لَا يَنْسُبُ نَفْسَهُ إلَيْهِ، وَكَانَ إنَّمَا يُعْرَفُ بِأَنَّهُ يَطْرَبُ فِي الْحَالِ فَيَتَرَنَّمُ فِيهَا، وَلَا يَأْتِي لِذَلِكَ، وَلَا يُؤْتَى عَلَيْهِ، وَلَا يَرْضَى بِهِ لَمْ يُسْقِطْ هَذَا شَهَادَتَهُ، وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ.” (الأم للشافعي (6/ 226)- الشاملة).
“Seorang lelaki yang menyanyi dan menjadikannya sebagai pekerjaan, adakalanya ia diundang dan adakalanya ia didatangi sehingga ia dikenal dengan sebutan penyanyi, juga seseorang wanita (yang seperti itu), maka tidak diterima sumpah persaksiannya. Karena menyanyi termasuk permainan yang dibenci. Tetapi, adalah yang lebih tepat, siapa saja yang melakukannya, maka ia disebut sebagai orang dungu (bodoh) dan mereka termasuk orang yang sudah tiada harga diri (jatuh kehormatannya)…” (Asy Syafi’i, Al Umm, 6/226).
Dalam madzhab Asy Syafi’i sendiri dinyatakan bahwa: “Diharamkan menggunakan dan mendengar alat-alat musik seperti biola, gambus, shonji (yaitu dua piring tembaga yang saling dipukulkan agar menghasilkan bunyi), gendang, seruling, dan sebagainya. Setiap alat musik yang bertali adalah haram tanpa khilaf. Dibolehkan duff (rebana) bagi majlis resepsi pernikahan, berkhitan, atau sejenisnya. Nyanyian jika tanpa alat musik, hukumnya makruh (dibenci) dan jika dengan diiringi alat-alat musik hukumnya adalah haram.” (Lihat perbahasannya dalam kitab Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifah Al Faz Al Minhaj, Kitab Asy Syahadat karya Imam Muhammad bin Ahmad bin Al Khathib Asy Syarbini).
2. Imam Ahmad
Saat ditanya tentang taghbir, beliau menjawab: “Bid’ah.” (Riwayat Al Khallal. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 163).
3. Al Qadhi Abu Ath Thayib Ath Thabari (wafat 450H)
Beliau adalah seorang tokoh ulama’ Asy Syafi’i yang telah menyatakan bahwa: “Kelompok yang menyanyi untuk ibadah ini telah menyalahi jamaah Muslimin karena telah menjadikan nyanyian sebagai agama dan ketaatan. Iklan-iklan mereka terdapat di masjid-masjid, jami’ah dan semua tempat mulia.” (Mas’alah As Sama’, Ibnu Al Qayyim).
4. Imam At Tartusyi (wafat 520H)
Tokoh ulama’ Maliki dari kota Qurtubah ini ditanya tentang satu kelompok di suatu tempat yang membaca Al Quran, lalu seseorang di antara mereka menyanyikan sya’ir, kemudian mereka menari dan bergoyang. Mereka juga memukul rebana dan memainkan seruling. Apakah menghadiri majlis mereka itu halal atau tidak?
Beliau menjawab:
“Jalan mereka itu adalah batil dan sesat. Islam itu hanyalah kitab Allah dan Sunnah rasul-Nya. Adapun menari dan berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah), maka yang pertama kali mengada-adakannya adalah kawan-kawan Samiri (pada zaman Nabi Musa). Yaitu ketika Samiri membuatkan patung anak lembu yang bisa bersuara untuk mereka, lalu mereka datang menari di sekitarnya dan berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah). Tarian itu adalah agama orang-orang kafir dan para penyembah anak lembu.
Adapun majlis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya penuh ketenangan, seolah-olah di atas kepala mereka dihinggapi burung. Maka seharusnya pemerintah dan wakil-wakilnya melarang mereka menghadiri masjid-masjid dan lainnya (untuk menyanyi dan menari). Dan bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidaklah halal menghadirinya. Tidak halal membantu mereka melakukan kebatilan. Demikian ini jalan yang ditempuh oleh (Imam) Malik, Asy Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, dan lainnya dari kalangan imam-imam kaum Muslimin.” (Tafsir Al Qurthubi 11/238 Syamilah. Lihat kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 168-169).
5. Imam Al Hafiz Ibnu Ash Shalah (wafat 643 H)
Beliau adalah imam terkenal penulis kitab Muqaddimah ‘Ulumil Hadits. Beliau juga ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan rebana dan seruling, dengan tarian dan bertepuk-tangan. Mereka menganggapnya sebagai perkara halal dan qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada Allah), bahkan (katanya sebagai) ibadah yang paling utama.
فتاوى ابن الصلاح (2/ 499): مَسْأَلَة أَقوام يَقُولُونَ إِن سَماع الْغناء بالدف….
Kesimpulan jawaban beliau ialah: “Mereka telah berdusta atas nama Allah Ta’ala. Dengan pendapat tersebut, pandangan ini masyhur di kalangan golongan Bathiniyyah  yang Mulhidin (menyimpang). Mereka juga bertentangan dengan ijma’.
Siapa yang menentang ijma’, (ia) terkena ancaman firman Allah:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
“Dan siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam. Dan Jahanam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (An-Nisa:115).” (Fatawa Ibnu Ash Shalah, 2/499- Syamilah. Lihat: Kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 170).
6. Syaikh Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyah rahimahullah
Beliau berkata: “Dan telah diketahui secara pasti dari agama Islam, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mensyariatkan kepada orang-orang shalih dan para ahli ibadah dari umatnya, agar mereka berkumpul dan mendengarkan bait-bait yang dilagukan dengan bertepuk tangan, atau pukulan dengan kayu (tongkat), atau rebana. Sebagaimana beliau  tidak membolehkan bagi seorangpun untuk tidak mengikuti beliau, atau tidak mengikuti apa yang ada pada Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Beliau tidak membolehkan, baik dalam perkara batin atau zahir, untuk orang awam atau untuk orang tertentu.” (Majmu’ Fatawa, 11/565. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath Tharb, halaman 165).
7. Fatwa Imam As Suyuthi rahimahullah (wafat 911H)
Beliau berkata,
“ومن ذلك الرقص، والغناء في المساجد، وضرب الدف أو الرباب، أو غير ذلك من آلات الطرب. فمن فعل ذلك في المسجد، فهو مبتدع، ضال، مستحق للطرد والضرب؛ لأنه استخف بما أمر الله بتعظيمه، قال الله تعالى: (في بيوت أذن الله أن ترفع ” أي تعظم ” ويذكر فيها اسمه)، أي يتلى فيها كتابه. وبيوت الله هي المساجد؛ وقد أمر الله بتعظيمها، وصيانتها عن الأقذار، والأوساخ، والصبيان، والمخاط، والثوم، والبصل، وإنشاد الشعر فيها، والغناء والرقص؛ فمن غنى فيها أو رقص فهو مبتدع، ضال مضل، مستحق للعقوبة.” (الأمر بالاتباع والنهي عن الابتداع – (ج 1 / ص 30) المكتبة الشاملة).
“Dan di antaranya adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duff (atau gendang) atau rebab (sejenis alat musik bertali seperti biola), atau selain itu dari jenis-jenis alat-alat musik.
Maka siapa yang melakukan perkara yang tersebut di dalam masjid maka dia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah), sesat, perlu dihalau, dan boleh dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Bertasbihlah kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan (yaitu menggagungkannya) dan disebut nama-Nya di dalamnya.” (An-Nur, 24: 36). Yaitu dibacakan kitab-Nya di dalamnya.
Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak (dari mengotori masjid), ingus, bawang putih, bawang merah (memakannya kemudian ke masjid tanpa bersugi terlebih dahulu), nasyid-nasyid, sya’ir, nyanyian dan tarian di dalamnya. Maka siapa yang menyanyi atau menari di dalamnya maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan, dan berhak dikenakan hukuman.” (Jalaluddin As Suyuthi, Al Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, halaman. 30 – Al Maktabah Asy Syamilah).
Penutup
Demikianlah penjelasan yang ringkas tentang masalah ini, kami nukilkan untuk maklumat dan penjelasan kepada masyarakat, lakukanlah amalan yang jelas ada dalil keharusannya, mencari yang benar dan tidak ada keraguan dalam beribadah adalah selamat sebagaimana yang diputuskan oleh para ulama’ bahwa الخروج من الخلاف مستحب  “Keluar dari perkara khilaf adalah dianjurkan.”
Perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
عن الحسن بن علي بن أبي طالب سبط رسول الله وريحانته رضي الله عنه قال: حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم: (دعْ ما يرِيبُك إلى ما لا يريبُك ) رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح .
“Tinggalkan apa yang kamu ragu kepada perkara tidak meragukan kamu.” (HR At Tirmidzi, hasan shahih)
Perbuatan ini adalah khilaf antara haram dengan harus, bukan antara afdhal dengan kurang baik. Alhamdulillah, jalan ibadah kepada Allah yang shahih banyak dan luas, kenapa mencari jalan yang kabur dan tidak jelas. Uslub untuk berdakwah dengan cara yang selamat masih banyak, tidak perlu menggunakan jalan yang meragukan keharusan amalnya, juga kesan akan keberhasilannya.
Dalam ibadah tidak memadai hanya niat yang baik tanpa mengikut syariat atau Sunnah. Niat yang baik mestilah diiringi dengan cara yang betul. Firman Allah SWT:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ
“Dia-lah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup – untuk menguji dan mennyatakan keadaan kamu: siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya; dan Ia Maha Kuasa (membalas amal kamu), lagi Maha Pengampun.” (Al Mulk 67:02)
Makna “lebih baik amalnya” (أحسن عملا ) ialah siapa yang amalannya paling ikhlas dan paling betul (أخلصه وأصوبه). Ini karena sesuatu amalan jika ikhlas tetapi tidak betul maka ia tidak diterima. Begitu juga sekiranya betul tetapi tidak ikhlas, maka ia tidak diterima juga. Betul di sini merujuk kepada apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan Al Sunnah.
Insan tanpa panduan Al Quran dan As Sunnah akan tersesat dalam menentukan cara ibadah kepada tuhan. Inilah yang terjadi di dalam agama-agama palsu. Mereka menciptakan cara ibadah menurut akal pikiran mereka tanpa petunjuk ajaran wahyu. Mereka tersesat jalan karena mendakwa kehendak tuhan dalam ibadah tanpa bukti, sekalipun mungkin mereka itu ikhlas. Keikhlasan tanpa diikuti dengan cara yang ditunjukkan oleh Al Quran dan As Sunnah tidaklah mendapat tempat.
Maka ibadah mestilah tepat dengan apa yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berdalilkan apa yang disebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Katakanlah (wahai Muhammad): “Jika benar kamu mengasihi Allah maka ikutilah daku, nescaya Allah mengasihi kamu serta mengampunkan dosa-dosa kamu. Dan (ingatlah), Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani.” (Ali Imran 3:31)
Ibadah yang tidak mengikut cara yang ditunjukkan oleh baginda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sekalipun niat pengamalnya baik, adalah tertolak. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan siapa yang mencari agama selain agama Islam, maka tidak akan diterima daripadanya, dan dia pada hari akhirat kelak dari orang-orang yang rugi.” (Ali Imran 3:85)
Berkata Al Imam Ibn Katsir rahimahullah (774H) ketika menafsirkan ayat di atas: “Siapa yang melalui suatu cara yang lain dari apa yang disyari‘atkan oleh Allah, maka sama sekali iaa tidak diterima.” (Tafsir Ibn Katsir).
Dalam hal ini Dr. Yusuf Al Qaradhawi juga mengingatkan:
“Hendaklah seorang Muslim dalam ibadahnya mengikut batasan yang ditentukan untuknya. Tidak mencukupi hanya sekadar bertujuan untuk keridhaan Allah semata, bahkan hendaklah ibadah itu dilakukan dalam bentuk yang disyariatkan Allah, dengan kaifiyyat (tatacara) yang diridhai-Nya. Janganlah ibadah seorang Muslim itu ialah apa yang yang direka oleh manusia berdasarkan hawa nafsu dan sangkaan.” (Yusuf Al Qaradhawi, Al `Ibadah fi Al Islam).

komunikasi dengan perantara pemasaran

1. PENGERTIAN PERANTARA DAN PERANAN PERANTARA DALAM PEMASARAN?

Saluran distribusi atau sering disebut dengan saluran pemasaran yaitu ssuatu perangkat organisasi yang saling tergantung dalam menyediakan suatu produk atau jasa untuk digunakan atau dikonsumsi oleh konsumen atau pengguna bisnis. Perantara adalah orang atau perusahaan yang menghubungkan aliran barang dari produsen ke konsumen akhir dan konsumen industrial. Secara umum perantara dibagi atas merchant middleman yang artinya bahwa who leseler yang disebut juga dengan distributor. Retailer adalah perantara yang memiliki barang dengan membeli dari produsen utuk kemudian dijual kembali.

2.MENGAPA DI DALAM KOMUNIKASI PEMASARAN DIPERLUKAN PERANTARA?

Komunikasi perantara adalah cara untuk mengkonsumsikan produk kepada konsumen dengan pengguna unsur-unsur promosi untuk mencapai tujuan perusahaan. Hubungan antara pemasaran dengan komunikasi merupakan hubungan yang erat. Komunikasi merupakan proses pengoperan lambang-lambang yang diartikan sama antara individu kepada individu, individu kepada kelompok, kelompok kepada kelompok dan kelompok kepada massa. Komunikasi ini dalam pemasaran bersifat kompleks. Seorang pemasar suatu produl harus memahami bagaimana komunikasi itu berlangsung. Secara umum, suatu model komunikasi pemasaran akan menjawab beberapa hal yang meliputi siapa pengirimnya, apa yang akan dikatakan (dikirimkan), saluran komunikasi atau media apa yang akan ditibulkan. Dalam proses komunikasi, kewajiban seorang pengirim atau komunikator adalah berusaha agar pesanannya dapat diterima oleh penerima sesuai dengan kehendak pengirim. Model proses komunikasi dapat memberi gambaran kepada pemasar bagaimana mempengaruhi atau mengubah sikap konsumen melalui desain, implementasi dan komunikasi yang bersifat persuasif. 

3. KESENJANGAN APA SAJA YANG ADA DI DALAM PERANTARA?

Kesenjangan (gap) di dalam pemasaran yaitu :

Perantara dibutuhkan terutama karena adanya beberapa kesenjangan di antara produsen dan konsumen. Kesenjangan (gap) tersebut adalah 

1. Geopraphical gal, yaitu gap yang disebabkan oleh tempat pemusatan produksi dan lokasi konsumen yang tersebar dimana-mana.

2.Time gap, yaitu kesenjangan yang terjadi karena adanya kenyataan bahwa pembelian atau konsumsi dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu, sementara produksi dapat berlangsung terus menerus sepanjang wakt.

3.Quantity gap,yaitu gap yang terjadi karena jumlah barang yang dapat diproduksi secara ekonomis oleh produsen berbeda dengan kuantitas normal yang diinginkan konsumen.

4.Assortment gap, yaitu situasi dimana produsen umumnya berspesialisasi pada produk tertentu, sedangkan konsumen menginginkan produk yang beraneka ragam.

5.Comminication and information gap, yaitu gap yang timbul karena konsumen tidak tahu di mana sumber-sumber produksi yang menghasilkan produk yang diinginkan, sementara di lain pihak produsen tidak tahu dan dimana pembeli potensial berada.

4. TINDAKAN APA SAJA YANG DAPAT DI LAKUKAN PEMASAR JIKA TERDAPAT MASALAH?

Untuk mengatasi masalah-masalah ini pemasar memerlukan perantaar untuk melakukan penyesuaian. Tindakan penyesuaian itu meliputi 4 tugas pokok yaitu,

1. Accumulating adalah aktifitas mengumpulkan barang dari berbagai produsen.

2. Bulk-breaking  merupakan aktivitas membagi produk berbagai produsen itu masing-masing ke dalam kuantitas yang lebih kecil, sesuai dengan yang dibutuhkan atau diminta konsumen.

3. Sorting, adalah aktivitas membagi atau mengelompokan masing-masing kuantitas yang lebih kecil itu ke dalam lini-lini produk yang homogen denga spesifikasi dan tingkat-tingkat kualitas tertentu. 

4.Assorting  adalah menjual berbagai macam lini produk itu secara bersama-sama. Bauran lini produk ini tergantung pada besar kecilnya bisnis yang dimiliki perantara.Semakin besar bisnis perantara maka semakin banyak pula jumlah lini produk, jumlah variasi produk atau merek pada masing-masing lini produk, dan pengelompokan lini produk berdasarkan kegunaannya.

Semenatara itu yang dimaksud dengan saluran distribusi (marketing channel, trade channel, distribution channel) adalah rute atau rangkaian perantara, baik yang dikelola pemasar maupun yang indenpenden, dalam menyampikan barang dari produsen ke konsumen. Jumlah perantara yang terlibat dalam suatu saluran distribusi sangat bervariasi.

Variasi saluran distribusi untuk produk konsumen, produk industrial dan jasa dapat terlihat seperti dibawah ini :

1. Produk Konsumen

Keterangan :

Jenjang (0) Dipergunakan terutama untuk peralatan rumah tangga, kosmetika, minuman kesehatan makanan bernutrisi. Jenjang (1) Umumnya dipergunakan untuk produk-produk pakaian, mebel, peralatan rumah tangga.

2. Produk Industrial

 

Keterangan:

Jenjang (0) Terutama dipakai untuk produk industrial berupa peralatan dan mesin utama, dan pesanan dalam jumlah besar. Jenjang (1) dan (2) dipergunakan untuk produk industrial berupa Supplies, sebagian kecil peralatan, dan pesanan dalam jumlah kecil atau pesanan yang sering diminta.

 

3. Jasa

Keterangan :

Saluran distribusi langsung digunakan misalnya untuk jasa konsultasi manajemen, akuntansi perpajakan.

Agen/broker dipakai dalam jasa asuransi, agen real estate dan agen travel. Agen penjualan dan pembeli dipakai, misalnya broker saham dan kelompok afinitas (affinity groups). Penyampai jasa kontrak/waralaba dipergunakan misalnya untuk jasa restoran siap santap (fast food) dan dry cleaning

Pada dasarnya ketika memilih saluran distribusi diatas, perusahaan harus mengikuti kriteria 3C, yaitu channel control, market coverage,dan cost. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan meliputi pertimbangan pasar, produk, perantara, dan perusahaan.

-Perantara Pasar

a. Jenis Pasar

 Untuk jenis pasar ini dimaslkan bahwa untuk mencapai pasar industri perusahaan tidak akan memerlukan   pengecer. hal ini dilakukan baik atau sebelum maupun sesudah pembelian dan lebih menguasai segala aspek yang berkaitan dengan barang tersebut.

b. Jumlah Pelanggan Potensial

Jika pelanggan relatif sedikit, maka akan lebih baik bila perusahaan memakai tenaga penjual sendiri untuk menjual secara langsung kepada pembeli individual dan pembeli industrial.Sebaliknya perusahaan lebih baik menggunakan perantara jika potensial relatif banyak.

c.Konsentrasi Geografis Pasar

Pemasar cebderung mendirikan cabang-cabang penjualan di pasar yang berpenduduk padat dan menggunakan perantara untuk pasar yang berpenduduk jarang.

d. Jumlah dan Ukuran Pemasaran

Sebuana jumlahh perusahaan manufaktur akan menjual secara langsung pada jaringan grosiran yang besar, karena jumlah pemesanan yang besar menyebabkan bentuk pemasaran langsung ini lebih layak. Sedangkan untuk toko grosir kecil  yang pesannya relatif kecil, perusahaan akan menggunakan pedagang grosir untuk melakukan penjualan langsung.

-Pertimbangan Produk

a. Nilai Unit (Unit Value)

Semakin rendah unit unit maka distribusinya semakin panjang. Namun jika produk yang niali unitnya rendah itu dijual dalam kuantitas besar atau dikombinasikan dengan barang-barang lain sehingga jumlah pesanan total menjadi besar, maka saluran distribusi yang pendek secara ekonomis lebih feasible. Sementara yang nilai unitnya tinggi kerap kali dijual melalui armada penjual perusahaan.

2. Perishsbility

Untuk produk-produk industri yang bersifat sangat teknis seringkali harus di distribusikan secara langsung karena armada penjual produsen akan lebih dapat memberikan pelayana yang diperlukan. Karena jumlah konsumennya begitu besar. Sedangkan bila dihjual secara langsung ke retailer juga seringakali menimbulkan masalah yang berkenanaan dengan pemberian pelayanan pada produk tersebut.

-Pertimbangan Tentang Perantara

Terdapat beberapa pertimbangan tentang perantara, diantaranya adalah

a. Jasa yang diberikan perantara.

Produsen hendaknya memilih perantara yang memberi jasa pemasaran yang tidak bisa dilakukan perusahaan secara  teknis maupun ekonomi.

b. Keberadaan perantara yang diinginkan

Kesulitan yang dihadapi adalah bahwa seringkali perantara yang diinginkan produsen tersebut juga menyalurkan produk yang bersaing dan mereka tidak bersedia menambah lini produknya.

c. Sikap perantara terhadap kebijakan perusahaan

Kadang-kadang pilihan saluran distribusi produsen menjadi terbatas karena kebijakan pemasarannya tidak bisa diterima oleh perantara-perantara tertentu.

-Pertimbangan Perusahaan

1. Sumber-sumebr Finansial

Perusahaan yang kuat keuangannya cenderung lebih tertarik untuk mengorganisasikan armada penjualannya sendiri sehingga relatif kurang membutuhkan perantara.

2. Kemampuan Manajemen

Pemilihan saluran juga dapat dipengaruhi oleh pengalaman dan kemampuan pemasaran dan pihak manajemen perusahaan. Kurangnya pengalaman dan kemampuan untuk mendistribusikan baranagnya.

3. Tingkat Pengendalian yang Diinginkan

Apabila dapat mengendalikan saluran distribusi, maak perusahaan dapat melakukan promosi yang agresif dan dapat mengawasi kondisi persediaan barang dan harga eceran produknya. 

4. Jasa dan Diberikan Penjual

Serangkali perusahaan harus memberikan jasa-jasa pemasaran karena permintaan dari perantara.

5. Lingkungan 

Pada situasi perekonomian yang lesu, produsen cenderung menyalurkan barang ke pasar dengan cara yang paling ekonomis yaitu menggunakan saluran distribusi yang pendek.

5. FUNGSI SALURAN APA SAJA DI DALAM SALURAN PEMASARAN?

Dalam menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, anggota-anggota saluran distribusi menjalankan sejumlah fungsi-fungsi utama dan terlibat dalam aliran kegiatan pemasaran sebagai berikut:

1. Informasi

Pengumpulan dan penyebaran informasi riset pemasaran tentang konsumen, pesaing, dan kekuatan atau pelaku pasar lain yang ada sekarang maupun yang potensial dalam lingkungan pemasaran.

2. Promosi

Pengembangan dan penyebaran komunikasi persuasif tentang penawaran untuk memikat pembeli.

3. Negosiasi

Berusaha untuk mencapai kesepakatan tentang harga atau masalah lainnya yang memungkinkan timbulnya perpindahan hak milik.

4. Pemesanan

Komuniaksi mundur untuk menyampaikan informasi minat beli pada anggota saluran distribusi. 

5. Pembiayaan

Usaha memperoleh dan mengalokasikan dana untuk menutup biaya-biaya persediaan pada tingkat saluran distribusi yang berbeda.

6. Pengambilan Risiko

Memperikaran risiko yang berkaitan dengan tugas-tugas mendistribusikan.

7. Kepemilikan Secara Fisik

Mengatur urutan penyampaian dan pemindahan produk fisik mulai dan bahan mentah hingga ke kosumen akhir.

8. Pembayaran 

Pembayaran faktur-faktur pembelian melalui bank.

9.Title 

Memindahkan secara aktual hak milik dari satu pihak ke pihak lainnya.

6. APA SAJA SISTEM PEMASARAN DI DALAM ORGANISASI SALURAN DISTRIBUSI?

Sistem dan Intergrasi

1. Sistem Pemasaran Vertikal

Sistem pemasaran vertikal terdiri atas produsen, pedagang besar, dan pengecer yang bertindak sebagai sistem yang menyatu. Pemimpin saluran, memiliki anggota lainnya atau memberikan hak waralaba terhadap mereka atau memiliki kekuatan yang begitu besar sehingga mereka semua bekerjasama. Sistem Pemasaran vertikal muncul sebagai akibat dari upaya pemimpin saluran mengendalikan perilaku saluran dan menghilangkan konflik karena tiap anggota berusaha memenuhi tujuan pribadinya. Sistem pemasaran vertikal meraih penghematan melalui ukuran, daya tawar, dan penghilangan layanan ganda.

2. Sistem Pemasaran Multi Saluran

Terjadi apabila satu perusahaan menggunakan dua atau lebih saluran pemasaran untuk menjangkau satu atau beberapa segmen pelanggan.                            

3. Sistem Pemasaran Horisontal

Dua atau beberapa perusahaan yang tidak berhubungan menggabungkan sumber daya atau program untuk memanfaatkan peluang pemasaran yang sedang berkembang

-Konflik, Kerjasama dan Persaingan

Jenis-jenis konflik dan Persaingan :

1. Konflik Saluran Persaingan

Konflik antara tingkat-tingakt yang berbeda dalam saluran yang sama.

2. Konflik Saluran Horisontal

Konflik antara anggota-anggota pada tingkat yang sama dalam saluran tersebut.

3. Konflik Multi Saluran

Terjadi apabila produsen tersebut menciptakan dua atau lebih saluran yang melakukan penjualannya ke pasar yang sama.

Penyebab Konfik Saluran

Penting diidentifikasikan penyebab konflik saluran ini adanya konflik saluran yang mudah diselesaikan dan ada yang tidak. Penyebab konflik saluran adalah sebagai berikut :

1. Ketidaksesuaian tujuan

2. Peran dan hak yang tidak jelas

3. Perbedaan persepsi

4.Ketergantungan perantara tersebut pada produsen.

Ada beberapa mekanisme pada pengelolaan konflik yang efektif sebagai berikut :

1.Penggunaan sasaran yang tepat

Anggota saluran mencapai kesepakatan tentang tujuan mendasar yang dicari bersama, apakah itu kelangsungan hidup, pangsa pasar, mutu yang tinggi, atau kepuasan pelanggan.

2. Kooptasi

Upayta salah satu organisasi untuk memperoleh dukungan pemimpin organisasi lainnya dengan menyertakan mereka dalam dewan penasehatm dewan direksi dan sejenisnya.

3. Diplomasi

Apabila masing-masing pihak mengirimkan satu orang atau satu kelompok untuk beretemu dengan mitra rundingnya guna memecahkan konflik.

4. Mediasi

Mengendalikan pihak ketiga yang memiliki keahlian mendamaikan kepentingan kedua belah pihak.

5. Arbitrasi

Beberapa arbitrator dan menerima keputusan arbitrasi tersebut.

6. Apabila tidak satupun metode efektif, perusahaan atau mitra saluran akan melakukan gugatan